Kajian Santai Malam Selasa di Majelis Al Muwasholah Pusat bersama Al Habib Ahmad Mujtaba Bin Shahab

Jakarta, Edu Muwasholah

EDU.ALMUWASHOLAH.COM | Kajian Santai Malam Selasa adalah termasuk dari program unggulan dari Majelis Al Muwasholah, yang mengkaji Kitab al Muqoddimah Hadromiyyah karangan Al Imam Syekh Abdullah Bin Abdurahman Balhaj Bafadhol dan juga kitab Mamlakatul Qolbi Wal A’dho karangan Sayyidil Habib Umar bin Hafidz bersama Al Habib Ahmad Mujtaba. Kegiatan kajian santai malam selasa ini menjadi program rutin mingguan yang diadakan setiap malam selasa setelah sholat Maghrib atau pukul 18.30 WIB. Program ini disiarkan secara langsung oleh tim multimedia Majelis Al Muwasholah melalui channel youtube Muwasholah TV. Tonton selengkapnya disini

Pertemuan kajian santai malam selasa pada Senin, 8 Januari 2024 sudah sampai pada tema pembahasan “Sebab-Sebab Sujud Sahw”.

SEBAB-SEBAB DI SUNNAHKAN SUJUD SAHW ADA 4 :

Poin utama rumusan Sujud Sahw itu ada empat poin, dijadikan empat poin sebagaimana Imam Salim bin Abdullah bin Sumair alhadrami dalam kitabnya Safinatun Najah, yang menjadikan sebab sujud Sahw itu ada empat. 

Walaupun Mushonif (pengarang kitab) menjadikannya tiga, beliau menjadikan nomor tiga itu adalah pengecualian daripada nomor dua. Dalam Minhaj lebih ringkas lagi dijadikan cuma dua, dijadikan empat agar lebih terperinci dan lebih gampang dihafal.

SEBAB-SEBAB SUJUD SAHW YANG KE-1

Yang pertama disunnahkan Sujud Sahw itu bilamana meninggalkan sunnah shalat yang bersifat Ab’aad, sunnah shalat ada dua yaitu Sunnah Ab’aad dan Sunnah Hai’aat.

Selain yang sunnah Ab’aad maka semuanya masuk dalam kategori Hai’aat seperti :
1.Membaca surat
2.Membaca Dzikir
3.Membaca doa Iftitah
itu semua Hai’aat, kalau ditinggalkan tidak sunnah Sujud Sahw.

SEBAB-SEBAB SUJUD SAHW YANG KE-2

Pembahasan kedua sebab-sebab Sujud sahw di antaranya nomor dua, yaitu mengerjakan sesuatu dengan tidak sengaja seandainya dikerjakan dengan sengaja maka membatalkan Shalat. Tapi kalau dikerjakan dengan tidak sengaja tidak batal, sesuatu yang bersifat seperti ini kalau dilakukan dengan tidak sengaja maka tidak batal tapi sunnah Sujud sahw. Contohnya seperti ; 1. Berbicara kurang dari enam kata, tapi di atas satu atau dua huruf kalau sengaja maka batal Shalatnya, kalau tidak sengaja maka tidak batal tapi sunnah sujud Sujud sahw. 2. Menambah satu rakaat, jika sengaja batal dan jika tidak sengaja maka tidak batal tapi sunnah Sujud sahw, tapi kalau yang sengaja atau tidak sengajanya dapat membatalkan shalat maka tetap batal, tidak ada cerita Sujud sahw, contohnya seperti ; A. Bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut, kalau enggak sengaja tetap batal, Berarti enggak ada cerita Sujud sahw atau kebalikannya, B. Kesalahan yang manakala sengaja atau tidak sengaja namun tidak membatalkan Shalat, dianggap kesalahan tapi yang ringan. artinya sengaja atau tidak sengaja tidak membatalkan Shalat, seperti bergerak kurang dari tiga kali, tidak sengaja maka tidak batal. sengaja juga tidak batal dan tidak Sujud sahw.

SEBAB-SEBAB SUJUD SAHW YANG KE-3

Menambahkan rukun qouli, membaca Fatihah dua kali dan tasyahhudnya dua kali di tempatnya, sengaja tidak sengaja maka tidak batal walaupun makruh.
Metodenya Mushonif (pengarang kitab) di antara perihal yang seperti itu memindahkan atau melakukan rukun Qouli bukan pada tempatnya seperti membaca Fatihah ketika lagi rukuk maka tidak membatalkan Shalat, Yang penting baca Fatihah di tempatnya. namun ini pengecualian tetap sunnah sujud sahw.
Poin nomor 3 bunyinya yaitu membaca rukun ucapan bukan pada tempatnya, membaca sholawat karena mendengar nama Rasulullah justru kena Sujud sahw, solusinya jangan pakai nama Isim Dzohir pakai Dhomir Allahi wasallim alaih, membaca rukun Qouli bukan pada tempatnya itu termasuk juga sebab-sebab sujud sahw.

SEBAB-SEBAB SUJUD SAHW YANG KE-4

Yang terakhir mengerjakan rukun fi’li ( perbuatan ) dengan adanya kemungkinan bahwa yang dikerjakan itu adalah suatu tambahan. meninggalkan Tasyahhud Awwal itu tidak batal Shalat namun Sunnah Sujud sahw.

Seandainya meninggalkan dengan sengaja atau tidak sengaja Posisinya sebagai Imam atau sebagai makmum? kalau seandainya lupa Tasyahhud Awwal kemudian mengingatnya setelah berdiri tegak maka tidak boleh kembali, apabila kembali dalam keadaan mengetahui itu tidak boleh, apabila sengaja maka batal shalatnya atau kembali dalam keadaan tidak tahu atau lupa maka tidak batal tapi Sujud sahw. dan wajib sebagai makmum untuk mengikuti imamnya.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM MENINGGALKAN SUJUD SAHW

RUMUSAN IMAM & MUNFARID DALAM MENINGGALKAN TASYAHHUD AWWAL

Seandainya Imam dan munfarid apabila meninggalkan Tasyahhud Awwal dengan sengaja maka hukumnya tidak kembali, tidak boleh kembali untuk Tasyahhud Awwal, seandainya kembali maka kapan kembalinya. kalau seandainya sudah tegak berdiri mau balik lagi ke Tasyahhud Awwal ini hukumnya membatalkan shalat, orang kalau tegak berdiri di rakaat ketiga habis itu mau balik ke Tasyahhud Awwal maka tidak boleh, kalau mengetahui tidak boleh maka menjadi batal shalatnya, kalau tidak mengetahui hal tersebut maka tidak batal shalatnya tapi sunnah sujud sahw. Perbuatan yang bilamana dilakukan dengan sengaja membatalkan shalat dan bilamana dilakukan dengan tidak sengaja tidak membatalkan shalat maka sunnah Sujud sahw. Perbuatan yang sengaja atau tidak sengajanya tidak membatalkan shalat seperti menoleh satu gerakan maka tidak Sujud sahw.

Hukumnya tidak diperkenankan kembali ke Tasyahhud Awwal seandainya posisinya masih lebih dekat ke berdiri, bilamana masih dekat ke duduk maka disunnahkan kembali Tasyahhud Awwal dan tidak perlu Sujud Sahw karena memang tidak ada penyebab Sujud sahw, perbuatan ini sengaja atau tidak sengajanya dan tidak membatalkan Shalat.

RUMUSAN MAKMUM MENINGGALKAN TASYAHHUD AWWAL

Rumusan makmum itu lebih mudah dan lebih simpel daripada rumusan Imam ataupun munfarid, hanya saja makmum ada dua kondisi :
1.Tidak membaca Tasyahhud Awwal serta langsung berdiri ke atas dan imamnya juga meninggalkan Tasyahhud Awwal
2.Makmumnya kelupaan dan imamnya ingat, imamnya mengerjakan Tasyahhud Awwal si makmum lupa berdiri kadang kala kebalikannya atau dua-duanya lupa Tasyahhud Awwal.

Kalau disengaja dan mengetahui bahwa ini tidak boleh maka batal shalatnya si makmum, kalau tidak mengetahui tidak boleh maka tidak batal shalatnya si makmum dan di dalam keadaan semua itu tidak ada Sujud sahw bagi si makmum ini kecuali kalau Imam nya Sujud Sahw maka makmum wajib Sujud sahw. Kesimpulannya jika imamnya meninggalkan Tasyahhud Awwal berarti makmum wajib meninggalkannya juga, kalau makmum tetap Tasyahhud Awwal maka batal shalat kalau mengetahui hal itu tidak boleh, Kalau seandainya imamnya mengerjakan Tasyahhud Awwal dan si makmum meninggalkan maka hukumnya dilihat jika karena lupa maka wajib kembali ke tasyahhud awwal namun jika sengaja maka sunnah untuk kembali ke Tasyahhud Awwal tapi tidak wajib, boleh menunggu  rakaat ketiga.

RUMUSAN DALAM MENINGGALKAN QUNUT SUBUH/WITIR DI SETENGAH TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Pada Qunut bilamana telah posisi sujud maka tidak boleh kembali ke Qunut lagi, Jadi kapan Sujud sahw bilamana sudah melebihi dari batasan rukuk, batasan rukuk ke bawah itu sunnah Sujud sahw tapi dengan syarat belum meletakkan dahinya di sajadah artinya belum sujud. perbedaan antara Qunut sama Tasyahhud Awwal yaitu bilamana Imam meninggalkan Qunut makmum diperbolehkan untuk Qunut dengan syarat cepat-cepat agar tidak telat dari Imam 2 rukun yakni sampai imam duduk antara dua sujud.

RUMUSAN IMAM & MUNFARID DALAM MENINGGALKAN QUNUT SUBUH/WITIR DI SETENGAH TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Meninggalkan Qunut dengan sengaja maka tidak kembali untuk Qunut maksudnya tidak boleh kembali untuk qunut dan bilamana ia kembali lihat kalau seandainya sudah dalam posisi sujud sudah menempel dahinya ke sajadah bilamana kembali maka membatalkan shalat jika mengetahuinya, namun kalau kalau tidak mengetahui atau mengetahui tapi lupa maka tidak batal tapi sunah Sujud sahw.
Sanad dalam Qunut ada dua sanad yaitu daripada sayyidina Hasan bin Ali itu yang biasanya dibaca ada juga sanad dari sayyidina Umar itu jarang dibaca. titik perbedaan antara qunut dan Tasyahhud Awwal yaitu jika Imam meninggalkan Tasyahhud Awwal maka makmum wajib meninggalkan Tasyahhud Awwal tapi jika Imam meninggalkan Qunut diperbolehkan makmum melaksanakannya dengan cara tidak tertinggal dua rukun.makmum meninggalkan Qunut karena lupa dan sudah ke bawah sujud maka wajib atas makmum untuk kembali lagi ke atas ke Qunut jika tidak maka batal salatnya makmum kalau mengetahui hal tersebut tidak boleh dan sengaja serta tidak niat mufaroqoh. kalau seandainya makmum melakukan sesuatu yang di disunnahkan Sujud sahw sedangkan imamnya tidak Sujud sahw maka tidak boleh makmum Sujud sahw kalau makmum Sujud sahw maka batal salat makmum. Kekurangannya di shalatnya imam dan makmum tidak boleh Sujud sahw bilamana ada kekurangan di shalatnya bilamana imamnya tidak Sujud sahw.

Penyebab tiga dari hal-hal yang menyebabkan sujud Sahw adalah melaksanakan rukun fi’li yaitu rukun perbuatan bukan rukun perkataan, melakukan rukun fi’li tapi ragu-ragu, semua permasalahan maka hukumnya wajib mengerjakannya yang ragu itu dianggap tidak mengerjakannya maka wajib mengerjakannya sekarang dan habis itu nanti sebelum salam nanti sunnah Sujud sahw. walaupun keraguan itu hilang sebelum salam, makanya Sujud sahw melakukan perbuatan yang kemungkinan ini menjadi tambahan dan telah melakukan rukun tersebut. setiap rukun fi’li yang dibuat dalam keadaan kemungkinan ini suatu tambahan maka itu shalatnya sah namun tetap Sujud sahw.

RUMUSAN KERAGUAN DALAM PERIHAL BILANGAN RAKAAT SHALAT

Jika ragu dalam bilangan rakaat kemudian ingat ini rakaat kelima maka tetap langsung duduk Tasyahhud akhir kemudian salam dan Sunnah sujud sahw. Sebab telah mengerjakan yang kemungkinan menjadi tambahan tapi kalau seandainya ingatnya sebelum mengerjakan rakaat keempat dan memang tidak ada kemungkinan rakaat kelima maka hilang kemungkinan ini adalah rukun yang tambahan kalau begitu tidak sunnah lagi Sujud Sahw. orang yang meragu dalam rukunnya atau sujudnya atau rakaatnya maka dia wajib mengerjakannya kembali dan disunahkan Sujud sahw walaupun hilang keraguan itu sebelum salam hilang lupanya dan ingat apa yang terjadi tetap sunnah Sujud sahw kecuali bilamana keraguan itu hilang artinya hilang keraguan itu sebelum mengerjakan apa-apa yang kemungkinan menjadi tambahan, perihal yang kemungkinan menjadi tambahan kalau seandainya sudah mengerjakannya berarti engkau sunnah sujud sahw, tapi kalau seandainya belum mengerjakannya yang kemungkinan menjadi tambahan ini rakaat kelima dan belum melakukan itu sudah ingat maka gugurlah Sujud Sahw-nya.

KONSEP KERAGUAN DALAM IBADAH

Konsep keraguan dalam ibadah kita ambil bilangan yang sedikit, kalau ragu sudah atau belum berarti belum, dua atau tiga berarti dua, dan terus seperti itu. Kalau memang dan tidak ingat sama sekali, kuncinya karena ingat maka hilanglah keraguan itu bukan berarti wajib mengambil, yang karena engkau wajib mengambil yang paling sedikit melakukan itu karena belum melakukan.
Kalau seandainya ragu apakah bilangan rakaat shalatnya tiga atau empat maka wajib mengambil yang minimal yaitu tiga, kemudian hilanglah keraguannya itu sebelum rakaat yang terakhir maka tidak Sujud sahw karena belum mengerjakan sesuatu yang kemungkinan menjadi tambahan ataupun hilang keraguannya itu di rakaat terakhir maka karena sudah mengerjakan hal yang kemungkinan menjadi tambahan, kalau ragunya habis shalat tidak pengaruh kecuali keraguan yang berkaitan dengan niat ataupun Takbiratul Ihram itu membatalkan shalat.

KERAGUAN DALAM THOHAROH

Keraguan dalam Thoharoh ada dua gambaran, ada orang yang yakin tadi sudah wudhu tapi ragu terjadi hadats atau tidak, ataupun kebalikannya ada orang yang yakin tadi terjadi hadats tapi dia ragu wudhu atau tidak wudhu itu lain hukumnya. Kalau orang yakin terjadi hadats contoh bangun tidur dia bangun tidur biasanya dia wudhu kelar dia lupa bangun tidur dia minum dulu atau aktivitas lainnya maka ketika mau Shalat ada keraguan sudah wudhu atau belum, maka keraguan ada wudhu atau tidak ada wudhu sedangkan dia yakin sebelum itu ada hadats ini sama dengan inti dalam keadaan hadats kalau begitu maka shalat yang dilakukan tadi batal salatnya.

Sekianlah pembahasan tentang sujud sahw ini masih di tengah-tengah bab, habis pembahasan masalah tiga poin ini ada pembahasan yang sangat penting yang itu justru yang rumitnya Sujud sahw di masalah makmum dan Imam.

Related Articles