Fatawaaddar.com, Situs Resmi Yang Di Luncurkan Darul Musthofa Tarim
Jakarta, Education Muwasholah
Dar-al Musthafa atau Pondok Pesantren Darul Musthafa adalah pesantren yang terletak di Kota Tarim, Hadramaut, Yaman yang berjarak 30 KM sebelah timur laut Kota Seiwun, yang didirikan oleh Habib Umar bin Hafidz.
Layanan digital berbasis Website, sekarang menjelma menjadi kebutuhan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi, termasuk dalam hal ibadah umat Islam sehari-hari. Atas dasar itu, Darul Musthafa melalui departemen Fatwa meluncurkan situs resmi Fatawaaddar.com yang berisi beragam fitur layanan keagamaan.
Fatawaaddar.com yang baru saja diluncurkan pada 13 Januari 2024 merupakan pengembangan terkini, dengan penambahan sejumlah fitur baru seperti Riset, Esai, Publikasi dan macam-macam tema fatwa di antaranya, Fatwa Ibadah, Fatwa Transaksi, Fatwa tentang makanan, Fatwa medis, dan fatwa umum lainnya. Situs ini dapat diakses melalui web browser dan juga menerima pertanyaan langsung dan mengirimkan jawaban pada situs tersebut.
KLIK : Berita terbaru Majelis Al Muwasholah
Salah satu tugas yang diandalkan Dar Al-Mustafa dalam tesisnya adalah kontribusinya untuk melayani fatwa hukum dan penelitian. Partisipasi mereka yang tertarik dengan menjawab problematika umat dalam kehidupan sehari-hari baik di dunia pengikut sekolah-sekolah Islam, Divisi Fatwa didirikan pada tahun 1421 H, dan kemudian dinilai dalam pemberiannya sampai menyandang nama (Departemen Fatwa dan Penelitian Syariah) pada tahun 1437 H.
Dalam meluncurkan situs Fatawaaddar.com , Departemen Fatwa dan Penelitian Syariah telah mengidentifikasi tujuan baik publik dan swasta, serta berusaha untuk mencapai dan berkontribusi dengan memberikan sumbangsih terhadap kehidupan beragama yang ramah di tengah kemajemukan melalui Fatawaaddar.com, dan membawa Darul Musthafa menghubungkan situs-situs fatwa dalam peran Ahl al-Sunnah wal-Jama’ah, Melalui manfaat demi manfaat yang komprehensif dan terintegrasi.
Baca juga : Majelis Al Muwasholah dan PBNU gelar ngaji kitab bersama Habib Umar
Oleh sebab itu, ada beberapa tujuan dari Departemen Fatwa dan Penelitian Darul Musthafa yaitu ;
- Menerima dan menanggapi referendum.
- Memperbaiki hubungan dengan pendekatan bimbingan Nabi.
- Mengoreksi kontrak sesuai dengan kontrol Syariah.
- Berkontribusi pada pengembangan kurikulum yang benar untuk fatwa dan penelitian.
- Berkomunikasi dengan spesialis untuk mendapatkan manfaat yang lebih luas.
- Membangun kader yang berkualitas untuk berpartisipasi dalam fatwa hukum dan penelitian.
- Menerbitkan fatwa dan penelitian bermanfaat yang berkaitan dengan realitas serta menghubungkan situs fatwa di negara-negara di seluruh dunia.
TAMPILAN FITUR PADA SITUS FATWAADDAR.COM