Fiqih Puasa : Golongan Yang Tidak Diwajibkan Berpuasa Di Bulan Ramadhan
Jakarta, Education AlMuwasholah
EDU.ALMUWASHOLAH.COM | Berpuasa merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan dalam agama Islam dan termasuk dalam rukun Islam. Namun, tidak semua individu diwajibkan untuk menjalankannya. Terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dianggap wajib untuk berpuasa. Dan berikut beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa, diantaranya :
1. Belum mencapai masa baligh
Yang pertama dan utama bagi seorang untuk wajib berpuasa adalah telah mencapai masa baligh. Seorang individu Muslim yang sudah baligh secara syariat Islam, sudah diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini berlaku bagi anak-anak yang telah mencapai usia baligh, dimana pada usia 7 tahun mereka sudah dilatih untuk berpuasa, dan pada usia 10 tahun jika mampu mereka jangan meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.
KLIK : Berita terbaru majelis Al Muwasholah
2. Kesehatan atau kondisi fisik yang kurang
Selanjutnya, seseorang diwajibkan untuk berpuasa jika sudah memiliki kemampuan fisik dan mental yang cukup. Ini berarti bahwa apabila seseorang telah mencapai usia baligh namun masih belum mampu untuk menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai contoh, orang yang sedang sakit parah atau dalam kondisi tua yang rentan tidak diwajibkan untuk berpuasa.
3. Seorang musafir
Selain itu, seorang musafir juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak minimal 83 KM dan meninggalkan kota sebelum waktu subuh. Dalam hal ini, jika seseorang melakukan perjalanan dengan kriteria tersebut, maka ia diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa selama perjalanan tersebut.
Baca juga : 4 cara meriah keagungan bulan ramadhan
4. Ibu hamil dan menyusui jika ada rasa khawatir
Tidak hanya itu, ibu hamil dan menyusui juga termasuk dalam golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya atau bayinya. Meskipun demikian, mereka tetap diharapkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa setelah masa kehamilan atau menyusui berakhir dan kondisi mereka memungkinkan untuk menjalankannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah puasa bagi mereka yang memang tidak mampu atau dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengecualian. Namun, kewajiban untuk berpuasa tetap dijunjung tinggi dan harus dipenuhi jika memungkinkan.