Forum Replies Created

Page 1 of 3
  • Adam Haikal

    Member
    October 16, 2024 at 1:08 pm in reply to: Sholat Jamak

    Waalaikum salam wr wb

    Diantara syarat bolehnya melakukan Jamak Taqdim adalah ketika dia sudah dalam keadaan Musafir, yaitu keluar dari kotanya, walaupun pada saat itu belum mencapai jarak jamak, ia sudah boleh jamak sholat.

    Akan tetapi jika ia masih dirumah atau didalam kota, ia belum diperbolehkan menjamak, yg diperbolehkan adalah ketika diluar kota, seperti di stasiun / pelabuhan / bandara sebelum berangkat, atau jamak ta’khir diwaktu kedua.

    Hendaknya hal ini diperhatikan sebelum memesan tiket dan waktu keberangkatan, kapan, dimana, dan bagaimana ia akan shalat.

    Jika ada hal berubah dan ia tidak bisa shalat sempurna pada waktunya , disanalah dibolehkan shalat hurmatul waqt, dalam keadaan apapun yg nantinya wajib di qodho.

    Wallahu a’lam

  • Adam Haikal

    Member
    September 4, 2024 at 9:51 am in reply to: Ikhlas dalam beramal

    Waalaikum salam wr wb

    Keikhlasan dalam berdoa dan ijabah merupakan hal yang berbeda.

    Dalam keikhlasan kita dituntut untuk berdoa hanya kepada Allah, walaupun dalam hal duniawi dan kepentingan kita, juga diantara adab nya doa adalah: fokus dengan penghambaan dan permohonan kita , tidak berdoa sedangkan hati nya berpaling.

    Adapun masalah ijabah, Rasulullah saw pernah mengingatkan kita: “Jangan bersegera dalam berdoa” sahabat bertanya, “apa maksudnya?” Beliau menjawab: “Engkau berdoa sedangkan hati mu berkata, kenapa belum diijabah”

    Jadi hendaknya kita berdoa dengan penuh penghambaan, yaitu terus berdoa, tanpa menuntut waktu ijabah. Karena doa adalah lisan penghambaan kita kepada Allah.

    Ketahuilah bahwa semua doa pasti diijabah Allah, namun dengan cara nya Allah, bukan cara kita. Karena Allah lebih mengetahui maslahat daripada kita sendiri.

    Wallahu a’lam

  • Adam Haikal

    Member
    August 8, 2024 at 11:19 am in reply to: Hak suami/istri

    3. Yatim tersebut bukan yatim secara syariat, akan tetapi yatim secara pendidikan. Karena fungsi orangtua yang inti adalah mendidik. Jadi diibaratkan seorang anak yang tidak mendapatkan pendidikan seakan-akan ia yatim, tidak memiliki ayah. Ini hanya sindiran dan teguran bagi orang tua yang menyepelekan pendidikan anaknya.

  • Adam Haikal

    Member
    August 8, 2024 at 11:17 am in reply to: Hak suami/istri

    2. Doa untuk seseorang tidak terkait penyebutan nama, jika kita berdoa dan diniatkan untuk seseoramg tanpa disebut namanya-pun doa tersebut akan sampai. Akan tetapi alangkah baiknya, ayah kandung yang seperti itu juga didoakan agar mendapat hidayah atau bertaubat. Jika tidak berkenan untuk mendoakannya, minimal jangan mendoakannya dengan hal yang buruk, bukan karena haram, akan tetapi agar tidak menambah kebencian dan kekotoran hati.

  • Adam Haikal

    Member
    August 8, 2024 at 11:13 am in reply to: Hak suami/istri

    1. Jika sampai kebatasan darurat, jika suami tidak menjalankan kewajibannya karena sengaja, berulang-ulang, tanpa ada penyesalan, atau berbuat kedzoliman baik fisik maupun mental, tanpa ada sebab pemicu yang semisalnya dari istri. Hingga bisa diputuskan bahwa, jika pernikahan dilanjutkan maka yakin, akan lebih banyak dosa dan kezaliman yang terjadi. Dan setelah berusaha untuk berdamai dengan berbagai cara. Dititik tersebutlah pintu darurat “talak” disyariatkan. Dalam bahasa AlQuran “mereka tidak bisa menjalankan hak-hak Allah”.

  • Adam Haikal

    Member
    August 6, 2024 at 7:10 pm in reply to: Motivasi belajar

    Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

    Untuk mengatasi kelelahan dan kesulitan memahami pelajaran, aturlah prioritas dan buat jadwal harian yang terstruktur, fokus pada kualitas belajar daripada kuantitas, serta pastikan mendapat tidur yang cukup. Lakukan metode belajar seperti pomodoro dan sisihkan waktu untuk istirahat dan aktivitas yang meredakan stres. Jangan lupa untuk selalu berdoa dan berdzikir, serta konsultasi dengan pengajar jika ada materi yang sulit dipahami.

    Ingatlah bahwa proses belajar memerlukan kesabaran dan semangat yang tinggi. Tetap berpikir positif dan jangan mudah putus asa. Dengan usaha dan doa, insyaAllah Anda akan mendapatkan kemudahan dan keberkahan dalam menuntut ilmu. Jazaakumullah khairan katsiir.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    • Adam Haikal

      Member
      August 6, 2024 at 7:29 pm in reply to: Motivasi belajar

      Keterangan:

      Metode Pomodoro adalah teknik manajemen waktu. Metode ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dengan membagi waktu kerja menjadi interval-interval pendek yang disebut “pomodoro,” yang masing-masing biasanya berdurasi 25 menit, diikuti oleh istirahat singkat selama 5 menit. Setelah empat pomodoro, Anda bisa mengambil istirahat yang lebih panjang, sekitar 15-30 menit.

      Berikut adalah langkah-langkah dasar metode Pomodoro:

      1. Pilih Tugas: Tentukan tugas atau pekerjaan yang ingin Anda selesaikan.

      2. Atur Timer: Atur timer selama 25 menit (satu pomodoro).

      3. Belajar: Belajar pada tugas tersebut sampai timer berbunyi.

      4. Istirahat Singkat: Ambil istirahat singkat selama 5 menit.

      5. Ulangi: Ulangi proses ini empat kali, kemudian ambil istirahat lebih panjang selama 15-30 menit setelah empat pomodoro.

      Metode ini membantu menjaga fokus dan produktivitas serta mencegah kelelahan dengan memberikan waktu istirahat yang teratur.

  • Dalam hukum Islam, menetapkan upah bagi seseorang yang mengajar Al-Qur’an merupakan masalah yang dibahas dalam berbagai kitab fiqh, termasuk dalam mazhab Syafi’i. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini, termasuk dalil dari hadits dan pandangan dari mazhab Syafi’i:

    Hadits yang sering dijadikan rujukan adalah hadits dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menceritakan tentang beberapa sahabat yang diminta untuk meruqyah seorang kepala suku yang terkena sengatan binatang berbisa. Setelah sembuh, kepala suku tersebut memberi mereka sekawanan kambing sebagai imbalan. Para sahabat menerima imbalan tersebut setelah meminta pendapat kepada Nabi Muhammad SAW. Nabi menyatakan bahwa tindakan mereka adalah sah dan beliau sendiri meminta bagian dari kambing tersebut.

    Berikut teks hadits tersebut:

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَتَوْا مِنَ السَّفَرِ لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُمْ بَعْضُ شَيْءٍ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَ حَيِّنَا لُدِغَ فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنْ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ يَتْفُلُ عَلَيْهِ وَيَقْرَأُ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نَشَطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ قَالَ فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لَا تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ ﷺ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَصَارُوا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ: وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟ ثُمَّ قَالَ: قَدْ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا.

    Artinya:

    Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Beberapa sahabat Nabi SAW dalam suatu perjalanan melewati perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan, tetapi penduduk kampung tersebut menolak untuk menjamu mereka. Lalu kepala kampung itu terkena sengatan binatang berbisa. Mereka mencoba berbagai cara untuk mengobatinya tetapi tidak berhasil. Salah seorang sahabat berkata, ‘Mungkin sebaiknya kalian mendatangi para sahabat itu, mungkin mereka bisa membantu.’ Maka mereka mendatangi sahabat dan bertanya, ‘Apakah ada di antara kalian yang bisa meruqyah?’ Salah seorang dari mereka berkata, ‘Ya, aku bisa, tetapi kami meminta imbalan.’ Mereka sepakat memberikan sekawanan kambing sebagai imbalan. Sahabat tersebut meruqyah kepala kampung itu dengan membacakan surat Al-Fatihah. Segera setelah itu, kepala kampung itu sembuh. Kemudian mereka memberikan sekawanan kambing yang dijanjikan. Beberapa sahabat berkata, ‘Bagilah kambing ini.’ Sahabat yang meruqyah berkata, ‘Jangan kita bagi sampai kita bertemu Nabi dan menceritakan hal ini kepada beliau.’ Mereka pun mendatangi Nabi dan menceritakan apa yang terjadi. Nabi bertanya, ‘Bagaimana kamu tahu bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?’ Kemudian Nabi berkata, ‘Kamu benar, bagi dan berikan aku bagian dari kambing itu.'”

    Ulama madzhab Syafi’i membolehkan mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an. Ini berdasarkan beberapa alasan:

    1. Mengajar Al-Qur’an memiliki manfaat besar dalam menumbuhkan pemahaman agama dan menjaga akidah umat Islam.

    2. Para pengajar Al-Qur’an juga memerlukan nafkah untuk kehidupan sehari-hari.

    3. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, ada hadits yang membolehkan menerima imbalan atas jasa yang diberikan dalam urusan agama, seperti ruqyah dengan Al-Qur’an.

    Referensi dari kitab-kitab fiqh mazhab Syafi’i seperti “Al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab” oleh Imam an-Nawawi menyatakan bahwa menerima upah dari mengajar Al-Qur’an adalah mubah (boleh), dengan syarat tidak disertai niat memperjualbelikan ayat-ayat Allah.

    Secara umum, dalam mazhab Syafi’i, mengajar Al-Qur’an dan menerima upah untuk itu diperbolehkan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan tidak merubah niat ibadah menjadi semata-mata untuk mencari dunia. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil dari hadits dan pemahaman para ulama dalam fiqh.

  • Adam Haikal

    Member
    July 17, 2024 at 8:54 pm in reply to: Hukum Najis & cara bersihkan nya..?

    Mencuci tangan di kobokan yang berisi air sedikit tidak akan mensucikan tangan, sebaliknya malah menajiskan tangan yang basah dan airnya. Karena seperti yang kita pelajari: air sedikit akan terkontaminasi dengan najis walaupun sedikit dan tidak berubah.

    Jalan keluarnya adalah dengan mencuci tangan dikran atau air yang mengalir, atau dengan cara menuangkan air tersebut ke tangan kita dan membuang bekas cuciannya.

  • Adam Haikal

    Member
    November 18, 2024 at 12:05 pm in reply to: Sholat Jamak

    Syarat Safar adalah memiliki tujuan yang jelas ( walaupun hanya berkunjung ) dan safarnya bukan yang haram.

    Jadi selama ada tujuan, walaupun tidak ada yang penting, maka boleh jamak

  • Adam Haikal

    Member
    November 7, 2024 at 6:02 pm in reply to: Sholat Jamak

    Jika di kota D dibawah 4 hari (diluar hari masuk dan keluar) maka ia masih boleh jamak di kota D, namun apabila 4 hari lebih maka tidak boleh, kecuali jika sudab keluar kota lagi

  • Adam Haikal

    Member
    October 28, 2024 at 7:08 pm in reply to: Sholat Jamak

    Tergantung Sholat apa yang di taqdim atau di ta’khirkan.

    Karena kalau dzuhur dan asar, sudah pasti dia memiliki uzur

    Jika maghrib dan isya yg di jamak, maka tidak boleh, karena sudah tidak memiliki alasan keringanan yaitu safar.

    Jalan keluarnya adalah, menunggu waktu maghrib sebentar diluar batas kota, kemudian setelah adzan dia sholat maghrib dan isya jamak taqdim, kemudian ia boleh pulang dan istirahat tanpa perlu shalat isya lagi.

    Hukum qoshor sama seperti jamak.

  • Adam Haikal

    Member
    October 25, 2024 at 3:28 am in reply to: Sholat Jamak

    Diperbolehkan

  • Adam Haikal

    Member
    July 26, 2024 at 9:24 am in reply to: Kandungan dalam Make Up

    Wa’alaikum salam wr wb

    Jika hal tersebut sudah terverifikasi dan valid, bahwa kandungan tersebut ada didalam kosmetik atau hal lain mak kaedahnya adalah:

    “Semua cairan yang memabukkan hukumnya najis, walaupun sedikit”

    Dasarnya adalah qiyas dari khamr (fermentasi anggur) dan nabidz (fermentasi kurma) yang illat keduanya adalah memabukkan.

    Wallahu a’lam

  • Adam Haikal

    Member
    July 17, 2024 at 8:53 pm in reply to: Wudhu dengan botol spray

    Jika mengalir di wajah, serta anggota wudhu lainnya maka sah

Page 1 of 3