Forum Replies Created
-
Waalaikum salam wr wb
Pertama, udzur syari adalah yang disebutkan ulama didalam kitab, seperti: hujan dengan tanpa pelindung, menemani orang sakit/ sekarat, sangat lapar atau haus yang membahayakan, badai, bahaya nyawa, sedang dalam safar (diluar kota) dan sebagainya. Ulama tidak menyebutkan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan termasuk udzur.
Kalaupun hal itu sangat penting, harus masuk dalam kategori: mengancam nyawa, kehormatan, keamanan, dsb hingga dikatakan udzur syar’i
Maka dari sini, hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadiri Jum’at walaupun hanya shalatnya (Jika dengan khutbahnya lebih afdhol). Kecuali jika memiliki udzur diatas.
Sebab semua karunia Allah yang ada pada kita sekarang, baik rezeki atau sarananya wajib kita syukuri, diantaranya dengan cara patuh dan menjalankan syariat Nya
-
Waalaikum salam wr wb
Didalam pertanyaan ada dua hal yang berbeda,
1. Apakah kotoran ayam/burung dianggap najis yang dimaafkan?
2. Apakah yang dimaksud dimaafkan adalah sisa najis yang masih menempel?
-
This reply was modified 1 year, 2 months ago by
Adam Haikal.
-
This reply was modified 1 year, 2 months ago by
-
Waalaikum salam wr wb
Tidak sah, karena tidak dinamakan membasuh kecuali airnya mengalir.
-
Jika benar² kering, bersentuhan dengannya tidak menularkan najis. Jadi bisa dikeringkan dan najisnya tidak akan berpindah
-
Jika belum ada najis, sah digeser dan ditarik
Dan jika sudah ada najis, sah jika hanya digeser tanpa menarik. Jika menarik maka batal.
-
Adam Haikal
MemberJuly 7, 2024 at 11:30 am in reply to: tidur terlelap (mendengkur) dalam posisi duduk saat khutbah jum’atWaalaikum salam wr wb
Tidur terduduk jika tidak ada celah untuk keluar angin, walaupun terlelap tidak membatalkan wudhu.
-
Waalaikum salam wr wb
Cukup diangkat bulunya saja, kecuali jika basah.
-
Waalaikum salam wr wb
Tidak sah suatu transaksi, baik jual beli maupun investasi kecuali jika sudah jelas bentuk apa dalam muamalat. Apakah saham, syarikah, mudhorobah, atau yang lain.
Jika sudah diketahui jenis apa muamalatnya, tinggal diperiksa apakah sesuai syaratnya.
Jadi perlu kita mengetahui secara terperinci bentuk, syarat, dan ketentuan hal tersebut sebelum dihukumi
-
Waalaikum salam wr wb
Wadah kecil yang dialiri keran tidak dihukumi air mengalir.
Tetap perlu berhati hati dari cipratan air mustamal. Tetapi tidak langsung satu tetes merubah air di ember menjadi mustamal.
Silahkan dikaji di forum tanya jawab ini. Sudah ada penjelasan tentang Sifat Menengah yang menjadikan air menjadi mustamal.
-
Darah dan nanah yang sedikit hanya dimaafkan dalam baju bukan dalam air.
Kadar sedikit banyaknya adalah seperti koin uang walaupun terpisah. Jika semua bekas darahnya jika dikumpul sekedar koin, maka banyak, jika tidak maka dimaafkan.
Adapun kadar dimaafkan dalam pakaian tukang jagal adalah, perkiraan hal yang tidak bisa dihindari. Jika ada darah atau najis yg kadar biasanya tidak ada pada tukang jagal maka tidak dimaafkan.
-
Didalam sholat tidak berpengaruh gerakan sengaja atau tidak. Selama sedikit , maka tidak membatalkan.
Yg membatalkan hanya bangkai nyamuk yg menempel ditangan. Bukan gerakannya dan bukan darahnya karena sedikit.
-
Digeser maksudnya hanya disentuh dengan mendorong atau menggeser dengan tanpa memegang baju atau menggenggam dan menariknya.
-
Untuk najis yang tidak terlihat maka tidak ada hukumnya. Karena dihukumi najis hanya jika ada bentuknya. Atau sifat seperti warna, aroma, dan rasa.
Adapun hukum sholat disampingnya, tidak apa² selama tidak ada bulu secara yakin yang menempel. Hanya saja lebih baik dijauhi sebelum shalat.
Jadi hukum najis kering seperti bulu kucing adalah hanya dihindari dibawa dalam sholat atau disentuh. Jika bisa dihindari sah sholatnya. Dan jika tidak basah tidak menajiskan tempat.
-
This reply was modified 1 year, 2 months ago by
Adam Haikal.
-
This reply was modified 1 year, 2 months ago by
-
Hilangkan dzat najisnya, kemudian 7 kali basuhan dengan air, salah satunya dicampur dengan tanah.
Boleh basuhan pertama, tengah, atau akhir.