Forum Replies Created
-
Najis. Karena darah sedikit hanya dimaafkan di shalat, bukan di air
-
Waalaikum salam wr wb
Kaedah dalam bab ini: [ Kontak sentuhan antar kering dan kering hukumnya suci ]
Jika jejak tersebut basah. Maka semua yang menyentuhnya menjadi najis besar.
Jika sudah kering, dan kaki yang menyentuh kering , maka tidak najis, tetapi jika kakinya basah maka menjadi najis.
-
Waalaikum salam wr wb
Kaum wanita diperbolehkan untuk memakai sutera ataupun emas dalam batas yang wajar. Karena larangan dalam hadits hanya untuk kaum laki-laki.
-
Najis kering tidak menularkan kepada benda yang disentuh, hanya saja tidak sah sholat jika membawanya.
Hanya najis basah lah yang menularkan kenajisan kepada yang berkontak langsung dengannya. Yang hukumnya harus disucikan dan dihilangkan sifat²nya
-
Adam Haikal
MemberJuly 3, 2024 at 5:27 pm in reply to: hukum Air Sungai yang dicampur tawas agar jernih.Yang pertama sungai yang keruh airnya jika keruhnya memang karena struktur tanah yang merubah warna air dan naturalnya seperti itu dengan kata lain tidak dipengaruhi faktor limbah yang merubah warna air maka air tersebut dinamakan Suci mensucikan karena masih natural dan perubahan natural tidak mengangkat nama air mutlak
Kemudian apabila air tersebut diambil kurang dari dua kulah dan dicampur dengan sesuatu yang melarutkan walaupun itu suci dan memberikan suatu perubahan walaupun menghilang kan kekeruhan dan sebagainya maka hukumnya Suci tapi tidak mensucikan. Karena walaupun menetralkan itu juga perubahan. Air tersebut bisa dibuat penggunaan yang lain kecuali bersuci.
Lain halnya jika tangan yang kita masukkan terindikasi mutanajjis. Maka akan menjadikan air tersebut ikut mutanajjis walaupun tidak berubah.
Sekiranya bisa difahami
-
Peminjaman uang diperbolehkan dalam syariat dengan syarat-syarat nya. Diantaranya tidak ada keuntungan dari pemberian hutang tersebut. Seperti bunga dan dll. (Qord)
Hal ini berbeda dengan memberikan modal dan laba kerugian ditanggung bersama. Atau dengan kesepakatan industri tersebut mendapatkan jumlah tertentu dalam waktu berkala. (Qirodh / Ijaroh)-
This reply was modified 1 year, 8 months ago by
Adam Haikal.
-
This reply was modified 1 year, 8 months ago by