Forum Replies Created

Page 3 of 3
  • Adam Haikal

    Member
    July 4, 2024 at 9:46 am in reply to: Najis

    Najis. Karena darah sedikit hanya dimaafkan di shalat, bukan di air

  • Adam Haikal

    Member
    July 4, 2024 at 9:37 am in reply to: Telapak anjing/babi

    Waalaikum salam wr wb

    Kaedah dalam bab ini: [ Kontak sentuhan antar kering dan kering hukumnya suci ]

    Jika jejak tersebut basah. Maka semua yang menyentuhnya menjadi najis besar.

    Jika sudah kering, dan kaki yang menyentuh kering , maka tidak najis, tetapi jika kakinya basah maka menjadi najis.

  • Adam Haikal

    Member
    July 3, 2024 at 9:02 pm in reply to: Sutra, Emas dan perak

    Waalaikum salam wr wb

    Kaum wanita diperbolehkan untuk memakai sutera ataupun emas dalam batas yang wajar. Karena larangan dalam hadits hanya untuk kaum laki-laki.

  • Adam Haikal

    Member
    July 3, 2024 at 5:32 pm in reply to: Esensi Najis

    Najis kering tidak menularkan kepada benda yang disentuh, hanya saja tidak sah sholat jika membawanya.

    Hanya najis basah lah yang menularkan kenajisan kepada yang berkontak langsung dengannya. Yang hukumnya harus disucikan dan dihilangkan sifat²nya

  • Adam Haikal

    Member
    July 3, 2024 at 5:27 pm in reply to: hukum Air Sungai yang dicampur tawas agar jernih.

    Yang pertama sungai yang keruh airnya jika keruhnya memang karena struktur tanah yang merubah warna air dan naturalnya seperti itu dengan kata lain tidak dipengaruhi faktor limbah yang merubah warna air maka air tersebut dinamakan Suci mensucikan karena masih natural dan perubahan natural tidak mengangkat nama air mutlak

    Kemudian apabila air tersebut diambil kurang dari dua kulah dan dicampur dengan sesuatu yang melarutkan walaupun itu suci dan memberikan suatu perubahan walaupun menghilang kan kekeruhan dan sebagainya maka hukumnya Suci tapi tidak mensucikan. Karena walaupun menetralkan itu juga perubahan. Air tersebut bisa dibuat penggunaan yang lain kecuali bersuci.

    Lain halnya jika tangan yang kita masukkan terindikasi mutanajjis. Maka akan menjadikan air tersebut ikut mutanajjis walaupun tidak berubah.

    Sekiranya bisa difahami

  • Adam Haikal

    Member
    January 22, 2024 at 7:20 pm in reply to: Terkait Riba

    Peminjaman uang diperbolehkan dalam syariat dengan syarat-syarat nya. Diantaranya tidak ada keuntungan dari pemberian hutang tersebut. Seperti bunga dan dll. (Qord)
    Hal ini berbeda dengan memberikan modal dan laba kerugian ditanggung bersama. Atau dengan kesepakatan industri tersebut mendapatkan jumlah tertentu dalam waktu berkala. (Qirodh / Ijaroh)

    • This reply was modified 1 year, 8 months ago by  Adam Haikal.
Page 3 of 3