

Dedi Siswanto
MemberForum Replies Created
-
jika di kota D dibawah 4 hari tetapi tidak mempunyai uzur (misal kegiatan yg dilakukan sama seperti di kota asal / singgah di rumah orangtua) apakah tetap bisa jamak Ustadz?
-
This reply was modified 10 months, 2 weeks ago by
Dedi Siswanto.
-
This reply was modified 10 months, 2 weeks ago by
-
Izin memberikan gambaran Ustadz,
Kota A (Kota Asal)
Kota B-C (dalam perjalanan)
Kota D (Kota Tujuan)Apakah diperbolehkan jamak hanya di Kota B-C (dalam perjalanan) ?
Lalu bagaimana jika arah kepulangan ke Kota A (Kota Asal), bolehkah jamak di Kota D sebelum perjalanan dengan alasan jika sholat di perjalanan tidak bisa sholat dengan sempurna? -
Jika safar sudah sampai tujuan sebelum waktu maghrib, bolehkah kita jamak taqdim/takhir dengan alasan kelelahan? dan apakah boleh diqoshor jg ustadz?
-
Jika belum mencapai jarak jamak, kondisi rumahnya di dekat perbatasan antar kota contoh tinggal di Jakarta Barat namun jarak 100meter ada mesjid yg sudah masuk ke Jakarta Pusat, apakah ini diperbolehkan jamak Ustadz sholat di mesjid tsb?