Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Afwan, Izin bertanya Habib terkait najis dan cara mensucikannya.
Bagaimana hukum bulu kucing yang rontok dan cara mensucikannya jika ada pada pakaian, karpet atau sajadah yang digunakan untuk sholat?
Bagaimana hukumnya untuk bulu kucing yang tidak terlihat?
Bagaimana pula jika kucing mendatangi kita saat sholat dan duduk di sajadah, apakah harus kita sucikan dan mengulangi sholat?
Jazaakumullah khair
Please note:
This action will also remove this member from your connections and send a report to the site admin.
Please allow a few minutes for this process to complete.