Forum Replies Created

  • meshbahy_21

    Member
    July 26, 2025 at 1:07 pm in reply to: Tayammum: Debu pada permukaan benda

    Waalaikumusalam izin bantu menjawab, boleh asalkan tidak tercampur/ mengandung selain debu

  • meshbahy_21

    Member
    July 22, 2025 at 2:00 pm in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap Khuf

    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

    Afwan lilghoyah ana bantu jawab, min fadhlikum asatidz untuk dikoreksi bila keliru 🙏

    1. Bila status suci wudhu dari sebelum memakai khuf, maka mengusap khufnya belum berlaku Ukhty… Sebab mengusap khuf itu keringanan yang dilakukan saat sudah batal wudhu dalam keadaan memakai khuf. Jadi kalau terlepas, berarti belum ada ketentuan khuf yang berlaku, dan wudhunya belum batal tak perlu wudhu lagi. Dan pengulangan mengusap khuf itu ketika terjadi hal yang membatalkan wudhu tetapi masih dalam ketentuan khuf.

    2. Terkena najis tidak menjadi pembatal wudhu Ukhty, yang membatalkan itu apabila kita yang mengeluarkannya. Jadi cukup disucikan langsung, tidak perlu dilepas dan tidak ada pengulangan mengusap

    3. Apapun yang memenuhi syarat khuf, itu adalah khuf.

  • meshbahy_21

    Member
    July 29, 2025 at 5:58 am in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap Khuf

    Waalaikumusalam iyaa Alhamdulillah kemarin habib jelaskan, saya lupa juga tidak perhatikan rukhshoh di waktunya. Afwan lilghoyah ya~

  • meshbahy_21

    Member
    July 25, 2025 at 4:56 pm in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap Khuf

    Wa iyyakum jaza Ukhty… Bittaufiq wannajah

  • meshbahy_21

    Member
    July 25, 2025 at 9:11 am in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap Khuf

    Ukhty,

    Ketika khuf dipasang -> statusnya sudah wudhu dan suci, ini termasuk syarat mengusap khuf

    Kemudian bolehnya mengusap khuf itu ketika saat dipakai kemudian berhadast. Nah berarti wudhunya sudah batal

    Kemudian mengusap khuf sebagaimana ketentuannya, berarti dia bisa melakukan ibadah dengan keringanan ini

    Kemudian terlepas khufnya seperti yang ukhti bilang, berarti ya khufnya batal. Dan wajib mengulangi wudhu dong, di awal kan sudah batal wudhu maupun khufnya. Kalau mau pakai khuf lagi, ulang dari awal