

meshbahy_21
PelajarForum Replies Created
-
Waalaikumusalam izin bantu menjawab, boleh asalkan tidak tercampur/ mengandung selain debu
-
meshbahy_21
MemberJuly 22, 2025 at 2:00 pm in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap Khufوعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Afwan lilghoyah ana bantu jawab, min fadhlikum asatidz untuk dikoreksi bila keliru 🙏
1. Bila status suci wudhu dari sebelum memakai khuf, maka mengusap khufnya belum berlaku Ukhty… Sebab mengusap khuf itu keringanan yang dilakukan saat sudah batal wudhu dalam keadaan memakai khuf. Jadi kalau terlepas, berarti belum ada ketentuan khuf yang berlaku, dan wudhunya belum batal tak perlu wudhu lagi. Dan pengulangan mengusap khuf itu ketika terjadi hal yang membatalkan wudhu tetapi masih dalam ketentuan khuf.
2. Terkena najis tidak menjadi pembatal wudhu Ukhty, yang membatalkan itu apabila kita yang mengeluarkannya. Jadi cukup disucikan langsung, tidak perlu dilepas dan tidak ada pengulangan mengusap
3. Apapun yang memenuhi syarat khuf, itu adalah khuf.
-
meshbahy_21
MemberJuly 29, 2025 at 5:58 am in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap KhufWaalaikumusalam iyaa Alhamdulillah kemarin habib jelaskan, saya lupa juga tidak perhatikan rukhshoh di waktunya. Afwan lilghoyah ya~
-
meshbahy_21
MemberJuly 25, 2025 at 4:56 pm in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap KhufWa iyyakum jaza Ukhty… Bittaufiq wannajah
-
meshbahy_21
MemberJuly 25, 2025 at 9:11 am in reply to: Soalan tentang Pelajaran Fiqih: Mengusap KhufUkhty,
Ketika khuf dipasang -> statusnya sudah wudhu dan suci, ini termasuk syarat mengusap khuf
Kemudian bolehnya mengusap khuf itu ketika saat dipakai kemudian berhadast. Nah berarti wudhunya sudah batal
Kemudian mengusap khuf sebagaimana ketentuannya, berarti dia bisa melakukan ibadah dengan keringanan ini
Kemudian terlepas khufnya seperti yang ukhti bilang, berarti ya khufnya batal. Dan wajib mengulangi wudhu dong, di awal kan sudah batal wudhu maupun khufnya. Kalau mau pakai khuf lagi, ulang dari awal