• Assalamualikum…ijin bertanya habib,ustadz..

      Tentu kita semua tahu bahwa uang riba jelas haram.kalo misalkan terpaksa jatuh dalam riba gimana? Misal sedang membiayai anak di pondok pesantren.saat anak baru masuk pondok,bapaknya meninggal tanpa mewariskan harta.si bapak ternyata banyak hutang.pendapatan si ibu hanya cukup buat makan.terpaksa harus pinjam ke bank untuk biayai anak.karena pinjam ke saudara ato tetangga jika telat bayar jadi rasan2 n di bully.mohon penjelasan n solusinya habib..

      Dan gimana untuk selanjutnya bisa terhindar dari riba.adakah doa ato amalan khusus?

      Fadlin Firdaus
      1 Comment